Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
693/Pid.Sus/2019/PN Smg LILIS ERNIYATI,SH.MH BUDI SETIYONO Bin SUKARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 693/Pid.Sus/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B -384 /M.3.10/Euh.2/9/2019
Pihak
NoNama
1LILIS ERNIYATI,SH.MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1BUDI SETIYONO Bin SUKARNO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :
 
PRIMAIR :
---------------Bahwa terdakwa BUDI SETIYONO Bin SUKARNO pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2019 sekira pukul 18.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2019, bertempat di Pinggir Jalan Sendangsari Utara Raya depan SDN Kalicari 02 Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat yakni perbuatan 2 (dua) orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat atau turut serta melakukan kejahatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman namun perbuatan tersebut tidak sampai selesai semata-mata bukan karena kehendak dari Terdakwa sendiri melainkan karena ketahuan oleh Anggota Kepolisian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan di atas, berawal dari saksi MAFTUKHIN Bin ROCHMAT, saksi RIYADI NUGROHO Bin SUBANDI dan saksi TAOFIQ ADI NURSETO Bin MUSIYONO beserta Team dari Pihak Kepolisian Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang yang sedang melakukan patroli rutin di daerah Kalicari Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, melihat Sdr. ERIK Bin SUNARTO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sedang berada diatas sepeda motor berhenti di depan SDN Kalicari 02 yang berada di jalan Sendangsari Utara Raya Kelurahan Pedurungan Tengah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang bersama dengan terdakwa BUDI SETIYONO Bin SUKARNO dengan gelagat yang mencurigakan sedang mencari sesuatu di bawah portal jalan Sendang Sari Utara II.


-    Bahwa saksi MAFTUKHIN Bin ROCHMAT, saksi RIYADI NUGROHO Bin SUBANDI dan saksi TAOFIQ ADI NURSETO Bin MUSIYONO melihat gelagat terdakwa dan Sdr. ERIK Bin SUNARTO yang terlihat mencurigakan selanjutnya saksi mendatangi terdakwa dan Sdr. ERIK Bin SUNARTO serta memperkenalkan diri sebagai Pihak Kepolisian Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang, kemudian melakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan menemukan  1 (satu) buah HP Merk OPPO Type A37 warna Gold dengan Simcard Three ”3” dengan nomor 089671035008 dan dalam HP ditemukan foto gambar letak alamat peletakan shabu yang berisi “0,5# jl. Sendangsari utara II tempel di bagian dalam tiang (tempel d dlm lubang bag atas)” kemudian berdasarkan isi HP milik terdakwa tersebut saksi MAFTUKHIN Bin ROCHMAT, saksi RIYADI NUGROHO Bin SUBANDI dan saksi TAOFIQ ADI NURSETO Bin MUSIYONO bersama dengan terdakwa dan Sdr. ERIK Bin SUNARTO mencari shabu tersebut dan menemukan 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu yang dibungkus lakban warna hitam berada di bawah portal jalan Sendang Sari Utara II.
-    Bahwa terdakwa BUDI SETIYONO Bin SUKARNO mengakui pada awalnya mendapatkan shabu tersebut dengan cara menghubungi Sdr. ERIK Bin SUNARTO lewat handphone dengan tujuan untuk memesan shabu, kemudian beberapa saat kemudian Sdr. ERIK Bin SUNARTO menghubungi Sdr. DONNY (masih dalam pencarian berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/122/V/2019/Resnarkoba tanggal 21 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh Kapolrestabes Semarang) dengan menggunakan chating aplikasi whats Apps (WA) untuk memesan shabu dengan dana Rp. 300.00,- (tiga ratus ribu rupiah) Handphone, kemudian Sdr. DONNY menyuruh Sdr. ERIK Bin SUNARTO untuk mentransfer pembayaran shabu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke nomor kekening BCA atas nama DONNY SETYA WIBOWO dengan nomor rekening 8545212389.
-    Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa dan Sdr. ERIK Bin SUNARTO patungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Sdr. ERIK Bin SUNARTO sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan Sdr. ERIK Bin SUNARTO menuju ke ATM Setor Tunai Bank BCA di daerah Karangayu Kota Semarang,  setelah mentransfer ke rekening BCA atas nama DONNY SETYA WIBOWO kemudian Sdr. ERIK Bin SUNARTO mendapat kiriman foto gambar letak alamat shabu melalui handphone untuk mengambil shabu di suatu tempat “0,5# jl. Sendangsari utara II tempel di bagian dalam tiang (tempel d dlm lubang bag atas)”, kemudian terdakwa dan ERIK Bin SUNARTO dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa menuju ke alamat tersebut untuk mengambil shabu.
-    Bahwa setelah sampai ke alamat tujuan kemudian Sdr. ERIK Bin SUNARTO posisi berada di atas sepeda motor dan terdakwa mencari paket shabu yang telah dipesan yaitu 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus lakban warna hitam dan beberapa saat kemudian petugas kepolisian berpakaian preman dari Satresnarkoba Polrestabes Semarang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan Sdr. ERIK Bin SUNARTO dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus lakban warna hitam, 1 (satu) buah HP Merk OPPO Type A37f warna gold dengan Simcard “3” (three) nomor Kartu 089671035008 , serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha warna hitam Nomor Polisi H 6322 AVG,  Nomor Rangka : MH3SE8820FJ011437, Nomor Mesin : E3R2E0303809
-    Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotis Kriminalistik No. LAB : 1300/NNF/2019, tanggal 29 Mei 2019 dan yang diketahui oleh Dr. Nursamran Subandi, M.Si selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang dan Drs. Teguh Prihmono, MH., Ibnu Sutarto, ST, beserta Eko Fery Prasetyo selaku Pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories dan disimpulkan :

 


1.    BB-2780/2019/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang di lakban warna hitam berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,18422 gram selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium tersisa berat bersih serbuk kristal 0,17722 gram.
2.    BB-2781/2019/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine.
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap BB-2780/2019/NNF berupa serbuk kristal tersebut diatas adalah positip mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan BB-2781/2019/NNF berupa urine milik terdakwa adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika).
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotis Kriminalistik No. LAB : 1435/FKF/2019, tanggal 01 Juli 2019 yang diketahui oleh Dr. Nursamran Subandi, M.Si selaku Kepala Laboratories Forensik Cabang Semarang dan Toto Tri Kusuma R, S.Si, serta Buyung Ode Fajar selaku Pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories dan disimpulkan : BB-3077/2019/FKF berupa 1 (satu) buah HP warna emas,  merk OPPO, model : A37f dengan IMEI 1: 865637037100230 dan IMEI 2 : 865637037100222, beserta sim card Telkomsel ICCID : 8962100835823540878 & SIMCard 3 ICCD : 89628950002545426999 dan memory eksternal merk v-Gen kapasitas 4 GB yang telah disita ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan.
-    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari yang berwenang dalam hal dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
-------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------------


SUBSIDAIR :
------------- Bahwa terdakwa BUDI SETIYONO Bin SUKARNO pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2019 sekira pukul 18.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2019, bertempat di Pinggir Jalan Sendangsari Utara Raya depan SDN Kalicari 02 Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat yakni perbuatan 2 (dua) orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat atau turut serta melakukan kejahatan, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman namun perbuatan tersebut tidak sampai selesai semata-mata bukan karena kehendak dari Terdakwa sendiri melainkan karena ketahuan oleh Anggota Kepolisian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan di atas, berawal dari saksi MAFTUKHIN Bin ROCHMAT, saksi RIYADI NUGROHO Bin SUBANDI dan saksi TAOFIQ ADI NURSETO Bin MUSIYONO beserta Team dari Pihak Kepolisian Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang yang sedang melakukan patroli rutin di daerah Kalicari Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, melihat gelagat terdakwa dan Sdr. ERIK Bin SUNARTO yang terlihat mencurigakan selanjutnya saksi mendatangi terdakwa dan Sdr. ERIK Bin SUNARTO serta memperkenalkan diri sebagai Pihak Kepolisian Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang, kemudian melakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan menemukan  1 (satu) buah HP Merk OPPO Type A37 warna Gold dengan Simcard Three ”3” dengan nomor 089671035008 dan dalam HP ditemukan foto gambar letak alamat peletakan shabu yang berisi “0,5# jl. Sendangsari utara II tempel di bagian dalam tiang (tempel d dlm lubang bag atas)” kemudian berdasarkan isi HP milik terdakwa tersebut saksi MAFTUKHIN Bin ROCHMAT, saksi RIYADI NUGROHO Bin SUBANDI dan saksi TAOFIQ ADI NURSETO Bin MUSIYONO bersama dengan terdakwa dan Sdr. ERIK Bin SUNARTO menemukan 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu yang dibungkus lakban warna hitam.
-    Bahwa terdakwa BUDI SETIYONO Bin SUKARNO mengakui pada awalnya mendapatkan shabu tersebut dengan cara menghubungi Sdr. ERIK Bin SUNARTO lewat handphone dengan tujuan untuk memesan shabu, kemudian beberapa saat kemudian Sdr. ERIK Bin SUNARTO menghubungi Sdr. DONNY (masih dalam pencarian berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/122/V/2019/Resnarkoba tanggal 21 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh Kapolrestabes Semarang) dengan menggunakan chating aplikasi whats Apps (WA) untuk memesan shabu dengan dana Rp. 300.00,- (tiga ratus ribu rupiah) Handphone, kemudian Sdr. DONNY menyuruh Sdr. ERIK Bin SUNARTO untuk mentransfer pembayaran shabu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke nomor kekening BCA atas nama DONNY SETYA WIBOWO dengan nomor rekening 8545212389.
-    Bahwa setelah sampai ke alamat tujuan kemudian Sdr. ERIK Bin SUNARTO posisi berada di atas sepeda motor dan terdakwa mencari paket shabu yang telah dipesan yaitu 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus lakban warna hitam dan beberapa saat kemudian petugas kepolisian berpakaian preman dari Satresnarkoba Polrestabes Semarang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan Sdr. ERIK Bin SUNARTO dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus lakban warna hitam, 1 (satu) buah HP Merk OPPO Type A37f warna gold dengan Simcard “3” (three) nomor Kartu 089671035008 , serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha warna hitam Nomor Polisi H 6322 AVG,  Nomor Rangka : MH3SE8820FJ011437, Nomor Mesin : E3R2E0303809
-    Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotis Kriminalistik No. LAB : 1300/NNF/2019, tanggal 29 Mei 2019 dan yang diketahui oleh Dr. Nursamran Subandi, M.Si selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang dan Drs. Teguh Prihmono, MH., Ibnu Sutarto, ST, beserta Eko Fery Prasetyo selaku Pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories dan disimpulkan :
1.    BB-2780/2019/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang di lakban warna hitam berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,18422 gram selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium tersisa berat bersih serbuk kristal 0,17722 gram.
2.    BB-2781/2019/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine.
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap BB-2780/2019/NNF berupa serbuk kristal tersebut diatas adalah positip mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan BB-2781/2019/NNF berupa urine milik terdakwa adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika).
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotis Kriminalistik No. LAB : 1435/FKF/2019, tanggal 01 Juli 2019 yang diketahui oleh Dr. Nursamran Subandi, M.Si selaku Kepala Laboratories Forensik Cabang Semarang dan Toto Tri Kusuma R, S.Si, serta Buyung Ode Fajar selaku Pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories dan disimpulkan : BB-3077/2019/FKF berupa 1 (satu) buah HP warna emas,  merk OPPO, model : A37f dengan IMEI 1: 865637037100230 dan IMEI 2 : 865637037100222, beserta sim card Telkomsel ICCID : 8962100835823540878 & SIMCard 3 ICCD : 89628950002545426999 dan memory eksternal merk v-Gen kapasitas 4 GB yang telah disita ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan.
-    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, terdakwa mendatangi tempat di Pinggir Jalan Sendangsari Utara Raya depan SDN Kalicari 02 Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, adalah untuk mengambil shabu namun perbuatan tersebut belum sepenuhnya selesai karena ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Polrestabes Semarang.
-------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya