Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
151/Pid.Sus/2024/PN Smg WAHYU MURIA NUGRAHATI, SH. SINDU MULYA KAWIBAWA Bin ENGKOS KOSASEH (alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 151/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1415/M.3.10/Enz.2/03/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa terdakwa SINDU MULYA KAWIBAWA Bin ENGKOS KASEH (Alm)  pada hari Rabu  tanggal 24 Jauari 2024 sekitar pukul 11.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan  Januari 2024, bertempat di rumah terdakwa alamat Jl.Kecipir Timur 29 Rt.002/Rw.010 Kel.Tambakaji Kec.Ngaliyan Kota Semarang, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu.

 ----------- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

------------ Bahwa terdakwa SINDU MULYA KAWIBAWA Bin ENGKOS KASEH (Alm)  pada hari Rabu  tanggal 24 Jauari 2024 sekitar pukul 11.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan  Januari 2024, bertempat di rumah terdakwa alamat Jl.Kecipir Timur 29 Rt.002/Rw.010 Kel.Tambakaji Kec.Ngaliyan Kota Semarang, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman berupa sabu.

 ------------ Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112  ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya