Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg | Ginanjar Damar Pamenang, SH | SUKARNO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Mar. 2020 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Mar. 2020 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-518/M.3.19/Ft.1/03/2020 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR ---------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang NomorĀ 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ------------------------------------------------------------------- SUBSIDIAIR ---------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang NomorĀ 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ------------------------------------------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |