Bahwa ia, terdakwa RIDZKY BAYU KRISTANTO Bin Alm. RIJANTO pada bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023 , bertempat di Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Bintang Mandiri di Jln. Kanal Nomor 5 Lamper Lor Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan tetapi karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu.
Perbuatan terdakwa RIDZKY BAYU KRISTANTO Bin Alm. RIJANTO diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP |