Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
38/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg 1.Tutik Ernawati
2.Sri Sugiarti
3.Emy Wahyuningrum
4.Munasri
PT. SARI WARNA ASLI V Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 38/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 23 Nov. 2018
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Tutik Ernawati
2Sri Sugiarti
3Emy Wahyuningrum
4Munasri
Pihak
NoNamaNama Pihak
1NASKAN,SHITutik Ernawati
2NASKAN,SHISri Sugiarti
3NASKAN,SHIEmy Wahyuningrum
4NASKAN,SHIMunasri
Pihak
NoNama
1PT. SARI WARNA ASLI V
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak atas pengakhiran Hubungan Kerja atau PHK karena pekerja meninggal dunia kepada Para Penggugat, sebagai berikut :
  1. Penggugat-1 :
    1. Uang Pesangon                                   : 2 x 9 x Rp. 1.773.663= Rp.31.925.934
    2. Uang Penghargaan Masa Kerja          : 10 x Rp. 1.773.663   = Rp.17.736.630
    3. Uang Penggantian Hak                       : 15% x Rp.49.662.564= Rp.  7.449.384 (+)

 Jumlah = Rp.57.111.948

  1. Uang Kebijaksanaan yang telah diterima Penggugat 1 dari Tergugat sebesar Rp.5.000.000,-

 

Sehingga hak Penggugat-1 yang harus dibayar Tergugat adalah sebesar Rp. 57.111.948- Rp.5.000.000 = Rp.52.111.948,- ( Lima Puluh Dua Juta Seratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah )

  1. Penggugat-2 :
    1. Uang Pesangon                             : 2 x 9 x Rp.1.578.889    = Rp.28.420.002
    2. Uang Penghargaan Masa Kerja    : 10 x Rp.1.578.889        = Rp.15.788.890
    3. Uang Penggantian Hak                 : 15% x Rp. 44.208.892  = Rp.  6.631.333 (+)

               Jumlah = Rp.50.840.225

  1. Uang Kebijaksanaan yang telah diterima Penggugat 2 dari Tergugat sebesar Rp.4.500.000,-

Sehingga hak Penggugat-2 yang harus dibayar Tergugat adalah sebesar Rp. 50.840.225-Rp.4.500.000 = Rp.46.340.225,- ( Empat Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Dua Ratus Dua Puluh Lima Rupiah )

  1. Penggugat-3:
    1. Uang Pesangon                             :  2 x 9 x Rp. 7.700.000 = Rp.138.600.000
    2. Uang Penghargaan Masa Kerja    : 10 x Rp.7.700.000       = Rp.  77.000.000
    3. Uang Penggantian Hak                 : 15% x Rp.215.600.000= Rp. 32.340.000 (+)
      •    =Rp.247.940.000
  2. Uang Kebijaksanaan yang telah diterima Penggugat-3 dari Tergugat adalah sebesar Rp.107.800.000,-

Sehingga hak Penggugat-3 yang harus dibayar Tergugat adalah sebesar Rp. 247.940.000- Rp. 107.800.000= Rp.140.140.000,- ( Seratus Empat Puluh Juta Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah )

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Penggugat-4 :
  1. Uang Pesangon                               2 x 9 x Rp. 2.051.697,- = Rp.36.930.546
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja     10 x Rp. 2.051.697,-      = Rp.20.516.970
  3. Uang Penggantian Hak                 15% x Rp.44.208.892,-  = Rp.  8.617.127 (+)

              Jumlah = Rp.66.064.643

 

Sehingga hak Penggugat 4 yang harus dibayar Tergugat adalag sebesar Rp.66.064.643,-( Enam Puluh Enam Juta Enam Puluh Empat Ribu Enam Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah )

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain (kasasi).
  2. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul ;
  3.  

 

Memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak