| Petitum | 
				DALAM POKOK PERKARA 
 - Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
 
 - Menyatakan sah hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat; 
 
 - Menyatakan tindakan Tergugat yang merumahkan Penggugat tanpa membayar Upah adalah melawan hukum dan bertentangan dengan Peraturan Ketenagakerjaan; 
 
 - Menghukum / Memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:
 
 
 - Upah terhutang selama Bulan Agustus 2023 sampai dengan September 2024 yaitu Rp.50.106.882,- (lima puluh juta seratus enam ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah), dengan denda keterlambatan sebesar 5% per hari dari upah terutang;  
 
 - Upah proses selama 6 bulan sejumlah Rp. 21.474.378. 
 
 
 - Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); 
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayarkan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja sejumlah Rp.46.527.819,- (empat puluh enam juta lima ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan belas rupiah), dengan perincian sebagai berikut: 
 
 
 - Uang Pesangon                           9 x Rp.3.579.063,-       = Rp. 32.211.567,-
 
 - Uang Penghargaan masa kerja 4 x Rp. 3. 579.063 ,-     = Rp.  14.316.252.,- +
 
 
 = Rp. 46.527.819,- 
 - Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meski ada upaya hukum. 
 
  |