Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
670/Pid.Sus/2021/PN Smg FARAH DIAN WIJAYANTI, SH.MH ROY FEBRIANZAH BIN SUPRIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 670/Pid.Sus/2021/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-109/M.3.10/EKU.2/10/2021
Pihak
NoNama
1FARAH DIAN WIJAYANTI, SH.MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1ROY FEBRIANZAH BIN SUPRIYANTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan
  1. Isi dakwaan

 

KESATU :

 

PRIMAIR

 

-------- Bahwa terdakwa ROY FEBRIANZAH BIN SUPRIYANTO pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021  bertempat di depan kamar kos saya di kos Lawang Sewu yang beralamat di Jl. Menoreh II No. 26 Kel. Sampangan Kec. Gajahmungkur Kota Semarang atau pada  suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiaporangyangdengansengajamemproduksi atau mengedarkan sediaanfarmasidan/ataualatkesehatanyang tidakmemilikiizinedarsebagaimanadimaksuddalamPasal 106ayat(1)

SUBSIDAIR  :

 

-------- Bahwa terdakwa ROY FEBRIANZAH BIN SUPRIYANTO pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021  bertempat di depan kamar kos saya di kos Lawang Sewu yang beralamat di Jl. Menoreh II No. 26 Kel. Sampangan Kec. Gajahmungkur Kota Semarang atau pada  suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiaporangyangdengansengajamemproduksi atau mengedarkan sediaanfarmasidan/ataualatkesehatanyang tidakmemenuhi standardan/ataupersyaratankeamanan, khasiatataukemanfaatan,danmutusebagaimana dimaksud dalamPasal98ayat(2)danayat(3),

 

  • Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
  • Pasal196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
  • Pasal 62  UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pihak Dipublikasikan Ya