Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
67/Pid.Sus/2025/PN Smg SATENO, SH, MH VIVI SUSANTI Binti MUHAMMAD RUSLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 907/M.3.10/Enz.2/2/2025
Pihak
NoNama
1SATENO, SH, MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1VIVI SUSANTI Binti MUHAMMAD RUSLI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

     Primair  :

---------- Bahwa terdakwa VIVI SUSANTI BINTI MUHAMMAD RUSLI bersama-sama dengan TRIWINARSIH  Binti MARDIYOSO (perkara terpisah) dan ROLAND Alias DANDI alias  CALVIN (DPO), pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIBatau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024  bertempat  di pinggir jalan Kruing VII  RT 003 RW 016 Kelurahan  Srondol Wetan Kecamatan Banyumanik  Kota Semarangatau setidak-tidaknya di suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

.-------------Perbuatan Terdakwa  VIVI SUSANTI BINTI MUHAMMAD RUSLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114  ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

 

     Subsidair  :

---------- Bahwa terdakwa VIVI SUSANTI BINTI MUHAMMAD RUSLI bersama-sama dengan  TRIWINARSIH  Binti MARDIYOSO  (perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIBatau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  September  2024  bertempat  di pinggir jalan Kruing VII  RT 003 RW 016 Kelurahan  Srondol Wetan Kecamatan Banyumanik  Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman berupa sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

.------------- Perbuatan Terdakwa   VIVI SUSANTI BINTI MUHAMMAD RUSLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112  ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

Pihak Dipublikasikan Ya