Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
361/Pid.B/2024/PN Smg | AFIFAH RATNA NINGRUM, SH | RASMADI bin MAT KASRI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 361/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -3205/M.3.10/Eku.2/07/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : ----------Bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 29 April 2024, sekitar jam 13.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2024 atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat pangkalan ojek “ sabar menanti “ di Jl. Woltermonginsidi, Kecamatan Genuk, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah dalam hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu -----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------ATAU----------------------------------------------- KEDUA : ----------Bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 29 April 2024, sekitar jam 13.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2024 atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat pangkalan ojek “ sabar menanti “ di Jl. Woltermonginsidi, Kecamatan Genuk, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah dalam hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |