Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
528/Pdt.P/2025/PN Smg ULIYASARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 528/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1ULIYASARI
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama “ULIYASARI” menjadi

“DEBORA VIVI KIEM” ;

  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, agar Penggantian Nama Pemohon tersebut dicatat di dalam register yang tersedia untuk itu dan dicatatkan pula dalam akta kelahiran Pemohon;
  2. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak