Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
662/Pid.Sus/2024/PN Smg | BRIGITTA SETYORINI, S.H. | YOFI ARI bin ZAZIN (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 662/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 6263/M.3.10/Enz.2/11/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR: Bahwa Terdakwa YOFI ARI bin ZAZIN ( alm ) pada hari hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2024, bertempat di depan Pertigaan Lampu Merah Jl. Tentara Pelajar Kel. Lamper Kidul Kec. Semarang Selatan Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR: Bahwa Terdakwa YOFI ARI bin ZAZIN ( alm ) pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2024, bertempat di depan Pertigaan Lampu Merah Jl. Tentara Pelajar Kel. Lamper Kidul Kec. Semarang Selatan Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |