Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
15/Pid.Pra/2023/PN Smg | YUSTIANA SERVANDA,SH.MKn | KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Okt. 2023 |
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara | 15/Pid.Pra/2023/PN Smg |
Tanggal Surat | Senin, 30 Okt. 2023 |
Nomor Surat | --- |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Petitum Permohonan | V. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian tersebut diatas telah terbukti bahwa tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai TERSANGKA, melakukan PENANGKAPAN dan PENAHANAN selama 56 hari terhadap Pemohon adalah TIDAK SAH dan bertentangan dengan hukum dan merupakan ranah atau obyek Praperadilan sebagaimana ketentuan Pasal 77 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 28 April 2015 Perkara Nomor: 21/PUU-XII/2014.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON memohon agar Pengadilan Negeri Semarang berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
2. Menyatakan :
terkait tuduhan peristiwa pidana Pasal 264 dan 266 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |