Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. BPR ARTO MORO Didik Suryanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 136.397.220,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT yang tidak melaksanakan pembayaran terhadap Perjanjian Kredit  nomor 122/SPK/AM/XI/2022 adalah perbuatan WANPRESTASI atau ingkar janji;
  3. Menghukum tergugat untuk membayar pelunasan yang terdiri dari tunggakan pokok, tunggakan bunga, dan denda sejumlah Rp. 136.397.220,00.- (Seratus Tiga Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Dua Puluh Rupiah);
  4. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
  5. Menghukum TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak