Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
425/Pdt.G/2024/PN Smg SITI MUNAFIAH 1.SUKARSO BANDJO ANDREA
2.MUGI ASTUTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 425/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SITI MUNAFIAH
Pihak
Pihak
NoNama
1SUKARSO BANDJO ANDREA
2MUGI ASTUTI
Pihak
Pihak
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL / KANTOR AGRARIA KOTA SEMARANG
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli No. 46 tertanggal  27 Desember 2017 antara Sukarso Bandjo Andrea (TERGUGAT I) pada intinya isinya Sukarso Bandjo Andrea (TERGUGAT I)  telah menjual sebidang tanah kepada PENGGUGAT yang terletak di Jalan Pandansari I Blok E.1 Kelurahan Sawahbesar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, tercatat dengan Sertifikat Hak Milik No. 00988 adalah sah dan berkekuatan hukum ;
  3. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Jalan Pandansari I Blok E.1 Kelurahan Sawahbesar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, tercatat dengan Sertifikat Hak Milik No. 00988 adalah sah milik PENGGUGAT ;
  4. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi / ingkar janji oleh karena tidak menindaklanjuti / menyelesaikan proses jual beli sebidang tanah dan bangunan tersebut di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah /PPAT di Semarang dan proses balik nama sertifikat di kantor Badan Pertanahan Kota Semarang;
  5. Menyatakan PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 00988  yang semula atas nama TERGUGAT I menjadi atas nama PENGGUGAT ;
  6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 00988  yang semula atas nama TERGUGAT I menjadi atas nama PENGGUGAT ;
  7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
  8. Membebankan biaya perkara ini kepada PENGGUGAT ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak