Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
460/Pid.B/2025/PN Smg FERY FEBRIANTO, S.H., M.H. ADITYA DWI NUGRAHA Bin Alm. SUGIHARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 460/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4962/M.3.10/Eoh.2/10/2025
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------  Bahwa terdakwa ADITYA DWI NUGRAHA Bin Alm. SUGIHARTO, Pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 05.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di kamar nomor 203 Hotel Citra Dream Alamat Jl. Imam Bonjol No.187 Kel. Pendrikan Kidul Kec. Semarang Tengan, Kota Semarang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “dengan sengaja merampas nyawa orang lain”.

 

 

----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.-----------

 

 

D A N

 

Kedua

---------  Bahwa terdakwa ADITYA DWI NUGRAHA Bin Alm. SUGIHARTO, Pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 05.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di kamar nomor 203 Hotel Citra Dream Alamat Jl. Imam Bonjol No.187 Kel. Pendrikan Kidul Kec. Semarang Tengan, Kota Semarang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”.

 

 

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.    

Pihak Dipublikasikan Ya