Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
14/Pid.Pra/2025/PN Smg Surung Mangunsong KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR SEMARANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat ------
Pihak
NoNama
1Surung Mangunsong
Pihak
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR SEMARANG
Pihak
Petitum Permohonan

PERMOHONAN PEMOHON PRAPERADILAN

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya
menurut hukum, PEMOHON PRA PERADILAN memohon kepada Ketua
Pengadilan Negeri Semarang cq Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  • Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON PRA PERADILAN untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Penetapan Tersangka KHO TIAT HIONG oleh TERMOHON PRA PERADILAN adalah sah menurut hukum;
  • Menyatakan alat bukti yang temukan oleh TERMOHON PRAPERADILAN sehingga menetapkan Tersangka KHO TIAT HIONG adalah telah memenuhi syarat 2 alat bukti yang cukup dan didahului dengan gelar perkara sehingga layak untuk dilakukan penuntuan di depan persidangan;
  • Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan  yang diterbitkan
    oleh TERMOHON PRA PERADILAN sebagaimana Surat Ketetapan Kapolrestabes Nomor: S.TAP/258.b/II/RES.1.9/2025/Satreskrim tanggl 14 Februari 2025 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: S.PPP/299.a/II/RES 1.9/2025/Satreskrim tanggal 14 Februari 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar
    hukum;
  • Memerintahkan dan/atau menghukum kepada TERMOHON PRA PERADILAN untuk membuka kembali Penyidikan atas Tersangka KHO TIAT HIONG dan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Semarang guna dilakukan penuntutan;
  • Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada
    TERMOHON PRA PERADILAN.

 

Demikanlah Permohonan Praperadilan ini kami sampaikan atas perhatiannya terimakasih. Semoga Tuhan Yang Maha Adil menyertai kita semua.

Pihak Dipublikasikan Ya