Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
567/Pdt.P/2024/PN Smg Dyah Prapti Rahayu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 567/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Dyah Prapti Rahayu
Pihak
NoNamaNama Pihak
1RIAN CAHYO BAGASTIANTO, S.H dan RekanDyah Prapti Rahayu
Pihak
Pihak
Petitum
1. Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
2. Menetapkan pemohon untuk mewakili anak yang belum dewasa atas nama MUHAMMAD AHNAF TAQI MAULANA, jenis kelamin laki-laki, lahir di Semarang, 20 Desember 2015 (usia 8 tahun) untuk melakukan tindakan hukum terhadap hal-hal tertentu (khusus) untuk menjual Harta Waris berupa sebidang tanah yang berdiri bangunan diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor dengan Sertifikat Hak Milik 03291, atas nama Adi Oktavianto, seluas 149 m2 yang terletak di Jalan Bumi Wana Mukti, Blok H.3/36, RT/RW 008/004, Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang;
3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak