Petitum |
- Mengabulkan dan menerima seluruh gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Keputusan RUPS luar biasa PT Lentera Berkah Damai tanggl 8 juni 2024 dinyatakan tidak sah dan batal demi hokum ;
- Menyatakan Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) PT Lentera Berkah Damai No 37 tanggal 16 juli 2024 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum ;
- Menyatakan Pengesahan dari DITJEN AHU tentang Perubahan Data Perseroan PT Lentara Berkah Damai NO : AHU-AHA.01.09-0233728 tangal 31 juli 2024 tidak berlaku dan atau batal demi hokum ;
- Menyatakan Tergugat I, ll, lll, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Mengukum Tergugat I, II, III, untuk membayar kerugian materiil dan immaterial sebesar Rp 28.000.000.000 ( dua puluh delapan milyard rupiah ) secara tanggung renteng dan denda Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah ) perbulan apabila Tergugat l,ll,lll belum membayar kerugian materiil dan immaterial;
Mohon putusan pengadilan bisa dijalankan terlebih dahulu, walaupun terhadap putusan tersebut dilakukan upaya hukum Banding, Kasasi atau Perlawanan oleh pihak Tergugat l, ll, lll;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|