INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 37/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. | 1.PT Primasindo Cipta Sarana 2.PT Primasindo Mitra Bersama |
PT Selo Progo Sakti | PKPU Sementara |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Des. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | |||||||||
| Nomor Perkara | 37/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 26 Nov. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Pihak |
|
|||||||||
| Pihak |
|
|||||||||
| Pihak |
|
|||||||||
| Pihak | ||||||||||
| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERMOHON PKPU PT Selo Progo Sakti, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan di di Jl. Solo – Jogja KM 45,
Kel. Geneng, Kec. Prambanan, Kab. Klaten, Jawa Tengah, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 (empat puluh lima) dengan segala akibat hukumnya;
3. Menunjuk Hakim dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU;
4. Menunjuk dan mengangkat Pengurus dalam proses PKPU perkara ini, yaitu:
a. Evisten Triandi Saragi, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-261.AH.04.05-2024, tertanggal 11 November 2024, beralamat di Gedung Jaya Lantai 9 Blok 02, Jl. M.H. Thamrin No. 12, Kel. Kebon Siri Kec. Menteng, Jakarta Pusat;
b. Syawal Albert Daniel Sianturi, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-183.AH.04.05-2025, tertanggal 30 Juli 2025, beralamat ASL JL. Waringin No. 16, RT 005, Kel. Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewah Yogyakarta.
Secara bersama-sama untuk bertindak sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU, dan sebagai Tim Kurator apabila nantinya TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.
5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui Kurir untuk menghadap dalam sidang-sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
6. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
7. Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
