Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
544/Pid.Sus/2024/PN Smg SRI TATMALA WAHANANI, SH. VICKI WAHYU KURNIAWAN Bin SUTOMO SUNARSO (alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 544/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4702/M.3.10/Enz.2/09/2024
Pihak
NoNama
1SRI TATMALA WAHANANI, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1VICKI WAHYU KURNIAWAN Bin SUTOMO SUNARSO (alm)[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

---------- Bahwa ia terdakwa VICKI WAHYU KURNIAWAN bin SUTOMO SUNARSO (alm) bersama-sama dengan saksi SEPTA LISTIYONO (yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di tepi Jalan depan Mess Wijaya Kusuma Jalan Mayjen Sutoyo, Kel. Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada  suatu  tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dibungkus tisu warna putih diisolasi warna hitam setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No. : 17861/NNF/2024 tanggal 12 Juni 2024 dengan berat bersih 4,87904 gram (empat koma delapan tujuh sembilan nol empat gram),

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  (1) jo. Pasal 132 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------

 

SUBSIDIAIR

 

---------- Bahwa ia terdakwa VICKI WAHYU KURNIAWAN bin SUTOMO SUNARSO (alm) bersama-sama dengan saksi SEPTA LISTIYONO (yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di tepi Jalan depan Mess Wijaya Kusuma Jalan Mayjen Sutoyo, Kel. Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada  suatu  tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dibungkus tisu warna putih diisolasi warna hitam setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No. : 17861/NNF/2024 tanggal 12 Juni 2024 dengan berat bersih 4,87904 gram (empat koma delapan tujuh sembilan nol empat gram).

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  (1) jo. Pasal 132 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya