Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
1/PID.SUS/TPK/2013/PN.SMG | Heru Mayawan | Dra.Hj.MAESYAROH, MM Binti FAUZAN | Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Jan. 2013 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 1/PID.SUS/TPK/2013/PN.SMG | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Primair : ---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ------------------------------------------- Subsidair : ---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ----------------------------------------- A T A U Kedua : ---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ----------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |