Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
1/PID.SUS/TPK/2013/PN.SMG Heru Mayawan Dra.Hj.MAESYAROH, MM Binti FAUZAN Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jan. 2013
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 1/PID.SUS/TPK/2013/PN.SMG
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Pihak
NoNama
1Isa Ulinnuha, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1Dra.Hj.MAESYAROH, MM Binti FAUZAN[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

PERTAMA

Primair :

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -------------------------------------------

Subsidair :

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -----------------------------------------

A T A U

Kedua :

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya