Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
390/Pid.B/2024/PN Smg | SUKMAWATI, S.H. | NOR SALIM HADI WIBOWO bin (Alm) MASTUKIN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 390/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3497/M.3.10/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair, ---------- Bahwa terdakwa NOR SALIM HADI WIBOWO (Alm) MASTUKIN pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di area Ruko Ngaliyan Square Jl. Raya Ngaliyan Kel. Purwoyoso Kec. Ngaliyan Kota Semarang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban sdri. YUSHELMA SAVITRI Binti SUPRIONO”.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.---------
Subsidair, ---------- Bahwa terdakwa NOR SALIM HADI WIBOWO (Alm) MASTUKIN pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di area Ruko Ngaliyan Square Jl. Raya Ngaliyan Kel. Purwoyoso Kec. Ngaliyan Kota Semarang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “penganiayaan yang mengakibatkan luka terhadap korban sdri. YUSHELMA SAVITRI Binti SUPRIONO”.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.-------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |