Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
9/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Smg Ny. Susan Sugiono PT. Rich Harvest Hasil Timber Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 26 Apr. 2022
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Boma Aryo Nugroho, S.H.,M.Kn., dan RekanNy. Susan Sugiono
Pihak
Pihak
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU (PT. Rich Harvest Hasil Timber);

2.    Menetapkan Termohon PKPU (PT. Rich Harvest Hasil Timber) berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;

3.    Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Semarang sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU (PT. Rich Harvest Hasil Timber)

4.    Menunjuk dan Mengangkat Tim Pengurus PKPU dan/ atau Tim Kurator  :

1.    Sdr. ANANG FAUZI CHOTMAN, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-209 AH.04.03-2021 tertanggal 23 Maret 2021, beralamat kantor di Plaza Basmar Lt.03, Unit 11, Jalan Mampang Prapatan No. 01, Jakarta Selatan, selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU (PT. Rich Harvest Hasil Timber) atau selaku KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU (PT. Rich Harvest Hasil Timber) dinyatakan Pailit.

2.    Sdr. JAN THETUKO SYAH PUTRA PURBA, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-193 AH.04.03.2021 tertanggal 19 Maret 2021, beralamat kantor di Plaza Basmar Lt.03, Unit 11, Jalan Mampang Prapatan No. 01, Jakarta Selatan, selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU (PT. Rich Harvest Hasil Timber) atau selaku KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU (PT. Rich Harvest Hasil Timber) dinyatakan Pailit.

5.    Memerintahkan Pengurus dari Termohon PKPU (PT. Rich Harvest Hasil Timber) dan Kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara Aquo diucapkan;

6.    Menyatakan bahwa imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir;

7.    Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU (PT. Rich Harvest Hasil Timber)

Atau, apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang  Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak