INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2024/PN Smg | PT. BPR ARTO MORO | Djudjuk Hartono | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jan. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2024/PN Smg | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 05 Jan. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 224.420.000,00 | ||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 2.Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT yang tidak melaksanakan Perjanjian Kredit dengan nomor 86/SPK/AM/II/2023 adalah perbuatan WANPRESTASI atau ingkar janji; 3.Menghukum tergugat untuk membayar tunggakan pokok dan tunggakan bunga sebesar Rp. 224.420.000,00 (Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah); 4.Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut; 5.Menghukum TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. ATAU: Apabila Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |