Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
606/Pid.Sus/2024/PN Smg SATENO, SH, MH ARI SURYA UTAMA als SINYO Bin HADI SUYANTO (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 606/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5567/M.3.10/Enz.2/10/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

      Primair  :

---------- Bahwa terdakwa dengan  ARI SURYA UTAMA alias SINYO Bin HADI SUYANTO pada hariJumat  tanggal 12 Juli  2024 sekira pukul 16 35 WIBatau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, bertempat  di Halaman Rumah Terdakwa  Jalan Pancakarya Blok 38/216 RT.010/RW.006  Kelurahan Rejosari  Kecamatan Semarang Timur  Kota Semarang  atau setidak-tidaknya di suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan taman berupa sabuberatnya melebihi 5 (lima) gram.

 

----------- Perbuatan Terdakwa   ARI SURYA UTAMA alias SINYO Bin HADI SUYANTO  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------

 

Subsidiair  :

---------- Bahwa terdakwa dengan  ARI SURYA UTAMA alias SINYO Bin HADI SUYANTO pada hariJumat  tanggal 12 Juli  2024 sekira pukul 16 35 WIBatau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, bertempat  di Halaman Rumah Terdakwa  Jalan Pancakarya Blok 38/216 RT.010/RW.006  Kelurahan Rejosari  Kecamatan Semarang Timur  Kota Semarang   atau setidak-tidaknya di suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman berupa sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

------------ Perbuatan Terdakwa  ARI SURYA UTAMA alias SINYO Bin HADI SUYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------

Pihak Dipublikasikan Ya