----------------- Bahwa terdakwa Samsul Rizal bin Rozlan pada hari Jumat tanggal 25 Oktober tahun 2024 sekira pukul 0010 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di depan rumah yang terletak di jalan Sunan Kalijaga I RT 03 RW 01 Kelurahan Penggaron Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dalam Pasal 362 KUHP. |