Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
251/Pdt.G/2025/PN Smg KOPERASI ADIL SENTOSA 1.SITI HANAH
2.Kantor Pertanahan Kabupaten Demak Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 251/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1KOPERASI ADIL SENTOSA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Achmad Teguh Wahyudin, S.H., M.H.KOPERASI ADIL SENTOSA
Pihak
NoNama
1SITI HANAH
2Kantor Pertanahan Kabupaten Demak Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian Kredit Nomor 12.034 tanggal 18 Februari 2008 antara Penggugat dan Tergugat, dengan nilai pinjaman sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), jangka waktu 1 (satu) tahun, dan bunga menurun sebesar 2,5% per bulan;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana diatur dalam perjanjian kredit dimaksud;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus seluruh kewajiban yang tertunggak, dengan rincian sebagai berikut:
    1. Pokok pinjaman sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
    2. Bunga berjalan dan denda keterlambatan sejak Oktober 2008 sampai dengan Desember 2023;
    3. Total akumulasi kewajiban sebesar Rp15.043.750.000,- (lima belas miliar empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan tambahan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total kewajiban sebagaimana angka 4 huruf c di atas, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai seluruh kewajiban tersebut dilunasi secara penuh;
  6. Menyatakan bahwa Hak Tanggungan Nomor 00356/2008 tanggal 11 Maret 2008 atas Sertifikat Hak Milik Nomor 283 dan 284 atas nama Siti Hanah tetap sah, berlaku, dan mengikat secara hukum serta tetap melekat pada objek jaminan sampai seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat dilunasi sepenuhnya;
  7. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas Sertifikat Hak Milik Nomor 283 dan 284 atas nama Tergugat;
  8. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak selaku Turut Tergugat untuk mempertahankan pencatatan Hak Tanggungan Nomor 00356/2008 atas Sertifikat Hak Milik Nomor 283 dan 284, serta untuk tidak melakukan pencoretan, pembatalan, atau penghapusan Hak Tanggungan tersebut sebelum seluruh kewajiban Tergugat dilunasi secara penuh;
  9. Memberikan izin kepada Penggugat untuk melakukan penjualan objek jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 283 dan 284 melalui pelelangan eksekusi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, apabila Tergugat tidak melunasi kewajibannya dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak hari ke-15 setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai seluruh kewajiban dilunasi secara penuh;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam perkara ini;
  12. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum perlawanan (verzet), banding, ataupun kasasi dari pihak Tergugat;
  13. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak