Dakwaan |
Dugaan Tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana yang terjadi pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira jam 10.00 Wib di dalam rumah Jl. Blambangan III, RT.003, Rw.006, Kel. Bangetayu Wetan, Kec. Genuk, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah dengan [ Pelapor / Terlapor / Tersangka ] atas nama Sdri. DARWATI Binti. DARWI ( Alm ), terhadap korban HASBULLAH Bin. HASNAN ( Alm ) dengan didapati luka memar pada lengan atas kiri bagian luar, bentuk tidak teratur, ukuran panjang 10 cm lebar 7 cm, batas tidak tegas, warna kemerahan akibat kekerasan tumpul dan luka tersebut tidak mengakibatkan halangan dalam aktifitasnya sehari-hari. |