Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
159/Pdt.G/2025/PN Smg CV. ADC TANJAYA 1.PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk, cq. PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk., CAB. SEMARANG
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 159/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1CV. ADC TANJAYA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1WISHNU RUSYDIANTO, SHCV. ADC TANJAYA
Pihak
NoNama
1PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk, cq. PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk., CAB. SEMARANG
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG
Pihak
Pihak
NoNama
1OLEN LUKITO
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan untuk membatalkan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan Sertifikat SHM nomor No. 00772/Karangayu, dengan Luas 134 m2, yang terletak di Jl. Anjarmoro Raya No. 46 A, Kel. Karangayu, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, atas nama Katharina (PENGGUGAT);

 

  1. Menyatakan terhadap pembeli/pemenang lelang mempunyai akibat berupa hak pembeli/Pemenang lelang yang tidak dilindungi oleh hukum yaitu berupa hak-hak yang melekat atas obyek lelang yang dibelinya tidak dapat dinikmati; 

 

  1. Menghukum agar TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 dapat menyerahkan SISA HASIL LELANG TERJUAL sebesar Rp. 127.710.948,- (seratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) kepada PENGGUGAT;

 

 

  1. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk mengganti kerugian dari PENGGUGAT dengan uang sejumlah Rp. 100.127.710.948,- (seratus milyar seratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) kepada PENGGUGAT dan harus dibayar apabila putusan perkara ini telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde); dengan rincian sebagai berikut ;
    • Kerugian Materiil

Akibat pelaksanaan lelang yang dilakukan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 terhadap Obyek Tanah dan Bangunan dan segala sesuatu yang berada di atasnya milik /Atas nama PENGGUGAT, maka PENGGUGAT dirugikan sejumlah Rp. 127.710.948,- (seratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah);

  • Kerugian Immateriil

PENGGUGAT merasa terdapat kesewenangan dari TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2, serta dianggap sangat arogan dalam hal rencana pelaksanaan lelang, dengan demikian TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 dianggap cukup alasan dikategorikan telah melebihi kewenangannya berdasarkan undang-undang. Atas perbuatan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 yang dimaksud mengakibatkan keluarnya tenaga berikut waktu serta pikiran PENGGUGAT menjadi terbuang sia – sia, dan berpengaruh terhadap kredibilitas PENGGUGAT atas pendaftaran lelang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karenanya PENGGUGAT memohon TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2harap dihukum dengan membayar kerugian Immateriil sebesar                                         Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyard rupiah);

 

  1. Mengabulkan sita jamianan (Conservatoir Beslag), berupa ;
    1. Sertifikat SHM nomor No. 00772/Karangayu, dengan Luas 134 m2, yang terletak di Jl. Anjarmoro Raya No. 46 A, Kel. Karangayu, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, atas nama Katharina (PENGGUGAT);

 

  1. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 secara tanggung renteng harus membayar uang paksa dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan melaksanakan putusan;

 

  1. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk tunduk dan patuh serta mentaati isi putusan perkara ini;

 

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT 1 untuk tunduk dan patuh serta mentaati isi putusan perkara ini;

 

  1. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak