Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
243/Pdt.P/2025/PN Smg LIANNI GUNAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 243/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1LIANNI GUNAWAN
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

I.   Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON.

II. Menunjuk dan menetapkan PEMOHON (Lianni Gunawan) sebagai wali yang sah untuk mewakili anaknya yang masih di bawah umur yaitu:

-JOYCELINE DJOHAN, lahir di Semarang, tanggal 8 Januari 2008;

      untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (khusus) yaitu untuk melanjutkan menjaminkan dan membebankan Hak Tanggungan atas 1 (satu) bidang tanah dengan sertifikat sebagai berikut:

-Sertifikat Hak Milik Nomor: 904/Bendan Ngisor, tercatat atas nama LIANNI GUNAWAN.

III. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak