Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
22/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg | Endeono Wahyudi,SH | LUKMAN HIDAYAT, S.E. bin UNDANG HIDAYAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Feb. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Feb. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-281/O.3.27/Ft.1/02/2019 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR --------- Perbuatan terdakwa LUKMAN HIDAYAT, S.E. bin UNDANG HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR --------- Perbuatan terdakwa LUKMAN HIDAYAT, S.E. bin UNDANG HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |