Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
22/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg Endeono Wahyudi,SH LUKMAN HIDAYAT, S.E. bin UNDANG HIDAYAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 22/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-281/O.3.27/Ft.1/02/2019
Pihak
NoNama
1Endeono Wahyudi,SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1LUKMAN HIDAYAT, S.E. bin UNDANG HIDAYAT[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR

---------   Perbuatan terdakwa LUKMAN HIDAYAT, S.E. bin UNDANG HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

---------   Perbuatan terdakwa LUKMAN HIDAYAT, S.E. bin UNDANG HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya