Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Smg Catur Feriyono Kepala Cabang Koperasi Simpan Pinjam Primadana Semarang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Catur Feriyono
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SUPRIYONO, SH DAN REKANCatur Feriyono
Pihak
NoNama
1Kepala Cabang Koperasi Simpan Pinjam Primadana Semarang
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 65.000.000,00
Petitum

Primair :

 

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

 

2.Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat adalah anggota koperasi dan debitur yang beritikad baik ;

 

3.Menyatakan sisa pokok pinjaman Penggugat kepada Tergugat adalah sebesarRp. 59.839.300,- (lima puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh Sembilan ribu tiga ratus rupiah) ;

 

4.Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerima pembayaran pelunasan sisa pinjaman dari Penggugat sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dari Penggugat ; dengan rincian :

- Membayar sisa pokok pinjaman: Rp. 59.839.300,-

- Membayar Bunga pinjaman: Rp.5.160.700,-.

 

5.Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan agunan berupa SHM No. 4197 a.n. Catur Feriyono,  Surat ukur No. 00044/Lerep/2014, , tanggal 04/06/2014, luas 80 m2, terletak di Desa/Kel. Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan secara sukarela dan dalam keadaan baik setelah Tergugat menerima pembayaran pelunasan sisa pinjaman sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dari Penggugat ;

 

6.Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan roya atas Sertipikat Hak Milik No. 4197 a.n. Catur Feriyono, Surat ukur No. 00044/Lerep/2014, , tanggal 04/06/2014, luas 80 m2. yang menjadi agunan pinjaman Penggugat pada Tergugat ;

 

7.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam  perkara ini ;

Subsidair:

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus   perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak