Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
571/Pid.Sus/2024/PN Smg FAUZI NUR RAKIB, S.H.,M.H. EKO PURWANTO Bin DARMO SUWITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 571/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 688 /M.3.10.7/Enz.2/09/2024
Pihak
NoNama
1FAUZI NUR RAKIB, S.H.,M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1EKO PURWANTO Bin DARMO SUWITO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa EKO PURWANTO Bin DARMO SUWITO pada tanggal 15 Mei 2024 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Satria Selatan I, Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024, Handphone Terdakwa yakni Handphone merek OPPO A12 warna Biru dengan nomor whatsapp 088221005316 dihubungi oleh Sdr. SENO (DPO) dimana Sdr. SENO (DPO) meminta tolong untuk meminjam uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan uang pinjaman tersebut akan ditukar oleh Sdr. SENO (DPO) dengan Narkotika jenis sabu sebanyak Paket STNK atau 0,5 gram. Selanjutkan dikarenakan Terdakwa sebelumnya telah sebanyak 3 (tiga) kali membeli narkotika kepada Sdr. SENO (DPO) kemudian Terdakwa menyetujui meminjamkan uang sebesar Rp. 300.000,- kepada Sdr. SENO (DPO)
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 13.35 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. SENO (DPO) melalui jasa titip transfer Sdr. TITIK yang beralamat di Jl. Brotojoyo Dalam I RT. 002, RW. 002, Kelurahan Panggung Kidul, Kecamatan Semarang Utara, kemudian setelah mengirimkan uang tersebut selanjutnya Terdakwa memberitahu Sdr. SENO (DPO) jika uang tersebut telah dikirimkan melalui transfer.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 pada saat Terdakwa berada dirumahnya yang beralamat di Jl. Brotojoyo Dalam I RT. 002, RW. 002, Kelurahan Panggung Kidul, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang,Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SENO (DPO) melalui aplikasi whatsapp dimana Sdr. SENO (DPO) mengirimkan pesan foto dengan keterangan “05 bungkus lakban merah dibawah papeng di belakang bok listrik di jln satria selatan I (dekat taman satria). Selanjutnya setelah menerima pesan tersebut, Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merek Yamaha Jupiter MX Warna Merah Silver dengan Nopol H-2910-JA pergi ke lokasi sebagaimana yang telah dikirimkan oleh Sdr. SENO. Kemudian sekira pukul 12.10 WIB sesampainya Terdakwa dilokasi tersebut lalu Terdakwa mengambil narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang terbungkus potongan plastik warna merah disolasi bening dibawah paving blok dibelakang bok listrik yang berada di Jl. Satria Selatan I, Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
  • Bahwa selanjutnya, setelah Terdakwa mengambil narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa kembali kerumahnya, dan pada saat diperjalanan Terdakwa memindahkan Narkotika jenis sabu tersebut dari genggaman tangan Terdakwa kedalam mulut Terdakwa. Kemudian dalam perjalanan menuju rumahnya, Terdakwa diikuti oleh Saksi BAMBANG PAMUNGKAS Saksi FAJAR NUGROHO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang. Karena merasa diikuti kemudian Terdakwa membuang narkoba jenis sabu yang berada dimulut Terdakwa dengan cara menyemburkan narkoba jenis sabu yang berada didalam mulutnya tersebut dipinggir jalan, kemudian Terdakwa mencoba untuk melarikan diri.
  • Bahwa pada saat Terdakwa sampai di Jl. Brotojoyo Dalam I RT. 002, RW. 002, Kelurahan Panggung Kidul, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang,  kemudian Terdakwa melarikan diri dengan masuk kedalam rumah warga dan menyembunyikan handphone milik Terdakwa disudut ruang tamu namun Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi BAMBANG PAMUNGKAS Saksi FAJAR NUGROHO, kemudian saat dilakukan interogasi oleh Saksi BAMBANG PAMUNGKAS Saksi FAJAR NUGROHO Terdakwa mengakui baru saja mengambil Narkotika Jenis sabu, berdasarkan hal tersbut kemudian Saksi BAMBANG PAMUNGKAS Saksi FAJAR NUGROHO melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi JOKO WARSONO ditemukan handphone milik Terdakwa yang didalamnya terdapat foto dengan anak panah menunjukkan letak narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu. Selanjutnya saat ditanyakan terkait dimana narkotika sabu tersebut kemudian Terdakwa menerangkan telah didibuang disekitar jalan Brotojoyo dalam I, selanjutnya Terdakwa beserta Saksi BAMBANG PAMUNGKAS Saksi FAJAR NUGROHO melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi JOKO WARSONO menuju jalan Brotojoyo Dalam I dan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut berhasil menemukan 1 (satu) buah plastik klip keil yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu terbungkus potongan plastik warna merah di solasi bening dan menurut keterangan Terdakwa, sabu tersebut merupakan milik Terdakwa yang didapat dari Sdr. SENO (DPO). Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti diamankan pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Nomor 1511/NNF/2024, tanggal 20 Mei 2024 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, dengan kesimpulan bahwa terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diisolasi waena merah dengan berat bersih serbuk kristal 0,23548 (nol koma dua tiga lima empat delapan) gram dengan kesimpulan Positif Metamfetamina
  • Bahwa Terdakwa dalam hal “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” tidak mempunyai ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk itu.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa EKO PURWANTO Bin DARMO SUWITO pada tanggal 15 Mei 2024 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Satria Selatan I, Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakuan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari laporan informasi masyarakat jika diterdapat kegitan transaksi narkotika di daerah Satria Selatan, Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, selanjutnya  Saksi BAMBANG PAMUNGKAS Saksi FAJAR NUGROHO beserta anggota tim unit II Satresnarkoba Polrestabes Semarang menindaklanjuti informasi tersebut dan pada hari rabu tanggal  15 Mei 2024 sekira pukul 12.05, Saksi BAMBANG PAMUNGKAS Saksi FAJAR NUGROHO melihat Terdakwa melintas menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merek Yamaha Jupiter MX Warna Merah Silver dengan Nopol H-2910-JA dan kemudian turun dan berjalan menuju bok listrik dan mengambil barang dibelakang bok tersebut, selanjutnya Terdakwa setelah mengambil barang tersebut kemudian pergi, melihat gerak-gerik Terdakwa kemudian Saksi BAMBANG PAMUNGKAS Saksi FAJAR NUGROHO mengikuti Terdakwa, dan pada saat diikuti oleh Saksi BAMBANG PAMUNGKAS Saksi FAJAR NUGROHO Terdakwa mencoba melarikan diri.
  • Bahwa pada saat Terdakwa sampai di Jl. Brotojoyo Dalam I RT. 002, RW. 002, Kelurahan Panggung Kidul, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, kemudian Terdakwa melarikan diri dengan masuk kedalam rumah warga dan menyembunyikan handphone milik Terdakwa disudut ruang tamu namun Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi BAMBANG PAMUNGKAS Saksi FAJAR NUGROHO, kemudian saat dilakukan introgasi ole Saksi BAMBANG PAMUNGKAS Saksi FAJAR NUGROHO Terdakwa mengakui baru saja mengambil Narkotika Jenis sabu, berdasarkan hal tersbut kemudian Saksi BAMBANG PAMUNGKAS Saksi FAJAR NUGROHO melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi JOKO WARSONO ditemukan handphone milik Terdakwa yang didalamnya terdapat foto dengan anak panah menunjukkan letak narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu. Selanjutnya saat ditanyakan terkait dimana narkotika sabu tersebut kemudian Terdakwa menerangkan telah didibuang disekitar jalan Brotojoyo dalam I, selanjutnya Terdakwa beserta Saksi BAMBANG PAMUNGKAS Saksi FAJAR NUGROHO melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi JOKO WARSONO menuju jalan Brotojoyo Dalam I dan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut berhasil 1 (satu) buah plastik klip keil yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu terbungkus potongan plastik warna merah di solasi bening dan menurut keterangan Terdakwa, sabu tersebut merupakan milik Terdakwa yang didapat dari Sdr. SENO (DPO). Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti diamankan pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Nomor 1511/NNF/2024, tanggal 20 Mei 2024 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, dengan kesimpulan bahwa terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diisolasi waena merah dengan berat bersih serbuk kristal 0,23548 (nol koma dua tiga lima empat delapan) gram dengan kesimpulan Positif Metamfetamina
  • Bahwa Terdakwa dalam hal “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” tidak mempunyai ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk itu.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya