Bahwa berdasarkan data dan fakta yang teruraikan di atas, maka Penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja karena Usia Pensiun antara Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat kompensasi PHK usia pensiun sebesar: Rp.62.755.582,-
(enam puluh dua juta tujuh ratus lima puluh lima ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah);
4. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat; |