Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
75/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg ILHAM AJI GUMILANG PT INDUSTRI DJAMU DAN PHARMASI TJAP DJAGO (JAMU JAGO) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 75/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1ILHAM AJI GUMILANG
Pihak
Pihak
NoNama
1PT INDUSTRI DJAMU DAN PHARMASI TJAP DJAGO (JAMU JAGO)
Pihak
Petitum
  1. Menyatakan Sah Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT ;------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum TERGUGAT untuk memberikan hak-hak PENGGUGAT yang nilainya sesuai Pasal 43 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sebagai berikut :
  • Pesangon

1 x 9 x Rp. 3.245.000,-                 = Rp.  29.205.000,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja

1 x 4 x Rp. 3.245.000,-                 = Rp.   12.980.000,-

  • Uang Penggantian Hak Sisa Cuti = Rp. 0,-
  • Upah proses sejak bulan Mei 2023 sebesar 6 bulan upah sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 03 Tahun 2015

6 x Rp. 3.245.000,-                       = Rp. 19.524.000,-

 

Total = Rp.  29.205.000,- + Rp.   12.980.000,- + Rp. 19.524.000,-

           = Rp.  61.709.000,-

  1. Mohon Majelis Hakim untuk memutuskan putusan ini dengan yang seadil-adilnya menurut ketentuan Undang undang yang berlaku di Indonesia.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya