Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Semarang Pandanaran, Unit Semarang Selatan 1.DJOKO KUNTJORO
2.YULI YUSWANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 26 Jan. 2023
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Semarang Pandanaran, Unit Semarang Selatan
Pihak
Pihak
NoNama
1DJOKO KUNTJORO
2YULI YUSWANTI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 83.927.708,00
Petitum

I.Primair

 

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Pemberian Kredit Nomor : B. /KC-VIII/ADK/II/2016 tanggal 29 Februari 1016 dengan nomor rekening pinjaman 098201012367105,

3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat I dan TergugatII;

 

4.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/ciderajanji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Pemberian Kredit Nomor :  B.  /KC-VIII/ADK/ll/2016 tanggal  29 Februari 2016 dengan nomor rekening pinjaman 098201012367105;

5.Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 83.927.708 ,- (Delapan Puluh tiga Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Tu)uh Ribu Tujuh Ratus Delapan Rupiah)

6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat Rp. 83.927.708 ,- (Delapan Puluh tiga Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Delapan Rupiah) terdiri dari:

Tunggakan Pokok Rp. 81.250.300,-

Tunggakan Bunga Rp. 2.677.408,-

 

 

7.memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Tergugat III, apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

 

tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 4903 atas nama Yuli Yuswanti, dengan luas 72 m2 berdasarkan Surat Ukur 1973/MUKTIHARJO KIDUL /2009 tanggal 16/01/2009,

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota

Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat

 

8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul

 

II.Subsidair

 

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya {ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak