PRIMAIR :
Perbuatan terdakwa NUR HADI Bin MA’RUF AL ZUHRI bersama-sama dengan Saksi BAMBANG HARTONO Bin ALI MURTONO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Perbuatan terdakwa NUR HADI Bin MA’RUF AL ZUHRI bersama-sama dengan Saksi BAMBANG HARTONO Bin ALI MURTONO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP |