Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
654/Pid.B/2024/PN Smg | Bagus Suseno, S.H., M.H. | 1.MUHAMMAD GALANG DWI ALFIAN Bin MULYADI (Alm) 2.NUR ROKHID Bin UNTUNG |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 654/Pid.B/2024/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 6187/M.3.10/Eoh.2/11/2024 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | ----------------- Bahwa terdakwa I Muhammad Galang Dwi Alfian bin Mulyadi bersama dengan terdakwa II Nur Rokhid bin Untung pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuath toko emas yang terletak di depan pasar Mranggen Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, di mana Pengadilan Negeri Semarang berwenang untuk mengadili para terdakwa mengingat ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP karena para terdakwa ditahan di Rutan Kedung Pane Semarang, tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Semarang daripada Pengadilan Negeri Demak di mana tindak pidana tersebut dilakukan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
-----------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |