Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
361/Pid.B/2024/PN Smg AFIFAH RATNA NINGRUM, SH RASMADI bin MAT KASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 361/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -3205/M.3.10/Eku.2/07/2024
Pihak
NoNama
1AFIFAH RATNA NINGRUM, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1RASMADI bin MAT KASRI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----------Bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 29 April 2024, sekitar jam 13.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2024 atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat pangkalan ojek “ sabar menanti “ di Jl. Woltermonginsidi, Kecamatan Genuk, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah dalam hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa mendapat ijin  dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------

KEDUA :

----------Bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 29 April 2024, sekitar jam 13.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2024 atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat pangkalan ojek “ sabar menanti “ di Jl. Woltermonginsidi, Kecamatan Genuk, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah dalam hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan  untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya