Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
481/Pdt.G/2024/PN Smg Drs. Budi Utomo, MH 1.FX Baju Adhi Prasetyo
2.BR Lambertus Pua Betan
3.Bambang Riyadi,SH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 481/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Drs. Budi Utomo, MH
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SETIARINI TJATUR RAHAJU, SH.MBLDrs. Budi Utomo, MH
Pihak
NoNama
1FX Baju Adhi Prasetyo
2BR Lambertus Pua Betan
3Bambang Riyadi,SH
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan dan menerima seluruh gugatan  penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Keputusan RUPS luar biasa PT Lentera Berkah Damai tanggl 8 juni 2024 dinyatakan tidak sah dan batal demi hokum ;
  3. Menyatakan Pernyataan Keputusan Rapat  (PKR) PT Lentera Berkah Damai No 37 tanggal 16 juli 2024 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum ;
  4. Menyatakan Pengesahan dari DITJEN AHU  tentang Perubahan Data Perseroan PT Lentara Berkah Damai  NO : AHU-AHA.01.09-0233728 tangal 31 juli 2024 tidak berlaku dan atau batal demi hokum ;
  5. Menyatakan Tergugat I, ll, lll, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

Mengukum Tergugat I, II, III, untuk membayar  kerugian materiil dan immaterial sebesar  Rp 28.000.000.000 ( dua puluh delapan  milyard rupiah )  secara  tanggung renteng  dan denda Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah ) perbulan apabila Tergugat l,ll,lll belum membayar kerugian materiil dan immaterial;

Mohon putusan pengadilan bisa dijalankan terlebih dahulu, walaupun terhadap putusan tersebut dilakukan upaya hukum Banding, Kasasi atau Perlawanan oleh pihak Tergugat l, ll, lll;

  1. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak