Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
272/Pdt.G/2025/PN Smg JOHAN A.M.M HUTAURUK 1.PT. BPR RESTU ARTHA MAKMUR (RAM)
2.PT. ERA BINTANG KARYA (ERA STAR)
3.HAFRIZAL
4.SHELLA AMELIA ROSA
5.HELMI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 272/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1JOHAN A.M.M HUTAURUK
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ANIK UTAMININGSIH, S.H.JOHAN A.M.M HUTAURUK
Pihak
NoNama
1PT. BPR RESTU ARTHA MAKMUR (RAM)
2PT. ERA BINTANG KARYA (ERA STAR)
3HAFRIZAL
4SHELLA AMELIA ROSA
5HELMI
Pihak
Pihak
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG (KPKNL) Kota Bandung
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah menurut hukum Pembatalan SURAT KESEPAKAT BERSAMA yang di buat oleh Tergugat II yang di tanda tangani oleh Penggugat dengan Tergugat III pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 karena Tergugat II dan III telah Ingkar janji /Wanprestasi maka dapat dibatalkan demi hukum.
  3. Menyatakan Sah Pembatalan SURAT KESEPAKATAN BERSAMA yang di buat oleh Tergugat II dan di tanda tangani oleh Penggugat dengan Tergugat III pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 akan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum KESEPAKATAN diadakan. 
  4. Menyatakan bahwa Tergugat I selaku sebagai penjual ikut bertanggung jawab mengembalikan  biaya - biaya yang sudah masuk ke reknya Tergugat I dan wajib dikembalikan lagi ke reknya Penggugat sebagai harga lelang sejumlah Rp 1.156.000.000,- .
  5. Menyatakan sah Penggugat meminta ganti rugi kepada Para Tergugat kerugian Material sejumlah Rp 396.704.000,- (dana yang sudah masuk ke rek Tergugat II) dan sejumlah Rp 1.156.000.000,- (harga lelang yang sudah masuk ke rek Tergugat I) dan kerugian Material lainnya yaitu keuntungan yang tidak diperoleh oleh Penggugat  sejumlah Rp 400.000.000,-.    
  6. Menyatakan sah Penggugat meminta ganti kerugian Immaterial yang di tanggung renteng oleh Tergugat II, III, IV dan V. Sejumlah Rp 1.000.000.000,- .
  7. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V untuk membayar ganti rugi Material dan Immaterial kepada Penggugat  secara tanggung renteng secara tunai dan seketika dengan bukti pembayaran yang sah.
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 600.000,00 (Enam Ratus Ribu Rupiah) setiap hari kelambatan dalam melaksanakan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yangtimbul sampai dengan selesai dengan cara dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), apabila Para Tergugat tidak hadir dalam persidangan 3 (Tiga) kali tanpa harus berturut-turut jika Para Tergugat tidakmelaksanakan salah satu dari Tujuan Hukum yaitu Kepatuhan.
  10. Menghukum Para Tergugat serta siapa saja yang memperoleh hak dari padanya sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
  11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvorbaar bij voorraad) meskipun ada permohonan upaya hukum Banding, Kasasi, PK maupun Verzet dari Para Tergugat.
  12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sampai dengan selesai.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak