Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
587/Pdt.G/2024/PN Smg LANNY SETIOWATI NUGROHO 1.PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT SINAR MITRA SEJAHTERA
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG (KPKNL) SEMARANG
3.NOTARIS/PPAT DWI HASTUTI, S.H, Mkn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 587/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 22 Nov. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ENDANG ERNIAWATI, SHLANNY SETIOWATI NUGROHO
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir beslag)  yang telah diletakan oleh Juru Sita Pengadilan  Negeri Semarang atas obyek:

Sertifikat Hak Milik No. 304/Kel. Bendan Nduwur, luas + 1.399 m2, Surat ukur  No. 8/BENDAN NDUWUR/2002, tanggal 17/05/2002, tercatat atas nama LANNY SETIOWATI NUGROHO, terletak di Jl. Menoreh Raya  RT. 002/ RW. 002, Kelurahan Bendan Nduwur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang,

  1. Menyatakan menurut hukum, sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya, sebagaimana tersebut dalam  Sertifikat Hak Milik No. 304/Kel. Bendan Nduwur, luas + 1.399 m2, Surat ukur  No. 8/BENDAN NDUWUR/2002, tanggal 17/05/2002, tercatat atas nama LANNY SETIOWATI NUGROHO (( dahulu atas nama Aryoyogyo Kusumo Wihardjo) terletak di Jl. Menoreh Raya  RT. 002/ RW. 002, Kelurahan Bendan Nduwur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, selanjutnya di sebut Obyek Sengketa.
  2. Menyatakan menurut hukum   Akta Perjanjian Kredit  No. 73, tanggal 27/10/2020 dan  Akta Addendum Perjanjian Kredit No. 48, Tanggal 27 Agustus 2021 yang kesemuanya dibuat dihadapan Notaris/PPAT Dwi Hastuti, SH, M.Kn, adalah  cacat hukum dan cacat formil sehingga  BATAL DEMI HUKUM.
  3. Menyatakan menurut hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 15/2023 tanggal 27/01/2023 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 16/2023 tanggal 01/02/2023 serta Hak Tanggungan  No. 02071/2023 yang kesemuanya  dibuat dihadapan Notaris/PPAT Dwi Hastuti, SH, M.Kn, BATAL DEMI HUKUM.
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtsmatige daad).
  5. Menghukum kepada Tergugat 1  atau siapa saja yang menerima hak dari Tergugat 1  atau pihak pihak lain yang menguasai Sertifikat Hak Milik No. 304/Kel. Bendan Nduwur, luas + 1.399 m2, Surat ukur  No. 8/BENDAN NDUWUR/2002, tanggal 17/05/2002, tercatat atas nama LANNY SETIOWATI NUGROHO, terletak di Jl. Menoreh Raya  RT. 002/ RW. 002, Kelurahan Bendan Nduwur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik  No. 304/Bendan Nduwur tersebut kepada Penggugat ;  bilamana perlu dengan bantuan alat negara;
  6. Menyatakan menurut hukum  apabila Tergugat 1 atau siapa saja yang menguasai Sertifikat Hak Milik No. 304/Kel. Bendan Nduwur,  dan  tidak mau untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 304/Kel. Bendan Nduwur,  kepada Penggugat , maka Sertifikat Hak Milik No. 304/Kel. Bendan Nduwur, dinyatakan tidak  sah dan tidak berkekuatan hukum.
  7. Menyatakan menurut hukum bahwa terhadap  putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ini dapat dijadikan dasar bagi Penggugat untuk mengurus proses baliknama atau menerbitkan sertifikat baru terhadap Sertifikat Hak Milik No. 304/Kel. Bendan Nduwur tercatat Lanny Setiowati Nugroho di Turut Tergugat.
  8. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2,  Tergugat 3, membayar  kepada Penggugat kerugian materriil sebesar Rp. 12 .000.000.000,- ( Dua belas milyar rupiah);  dan kerugiaan immateriil sebesar Rp. 100.000.000,-  (Seratus juta rupiah), baik secara sendiri-sendiri maupun  tanggungrenteng, secara langsung dan seketika setelah  putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  9. Menghukum kepada Tergugat 1  atau siapa saja yang menguasai Sertifikat Hak Milik No. 304/Kel. Bendan Nduwur tercatat Lanny Setiowati Nugroho,  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan penyerahan Sertifikat Hak Milik No. 304/Kel. Bendan Nduwur tercatat Lanny Setiowati Nugroho kepada Penggugat  sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
  10. Menghukum kepada Turut Tergugat  untuk tunduk dan taat pada  putusan  pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  11. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verset, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad).
  12. Menghukum kepada Tergugat 1, Tergugat 2,  dan Tergugat 3  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak