Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Tjut Sjamsrijati sebagai pemilik atas Sertifikat Hak Milik Nomor 615, dengan luas tanah 123 M2 (Seratus dua puluh tiga meter persegi) yang berada di Desa Bulu Lor, Jl. Surtikanti Tengah IV/12, Kecamatan Semarang Utara, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
- Menetapkan Permohonan tersebut dimaksudkan untuk melakukan jual beli Sertifikat Hak Milik Nomor 615, dengan luas tanah 123 M2 (Seratus dua puluh tiga meter persegi) yang berada di Desa Bulu Lor, Jl. Surtikanti Tengah IV/12, Kecamatan Semarang Utara, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah; dan
Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |