Dakwaan |
Bahwa terdakwa TRISNO AGUS PAMUNGKAS Bin KADAR DARTANTO pada hari Minggu tanggal 23 Desember 2018 sekira pukul 03.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2018, bertempat di Jl. Selorejo Kel. Bendan Duwur, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang; tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk |