Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan menunjuk Pemohon ( HENY WIDAYATI ) selaku ibu dari anak Pemohon yang belum dewasa bernama : .HAZEL KURNIA WIRAWAN RAMADHAN, lahir di Semarang pada tanggal, 3 Juli 2015; untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (Khusus) menjual sebidang tanah dengan sertifikat Hak Milik No; 04000 yang terletak di Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang Kota Semarang, seluas 102 M2 yang kepemilikannya atas nama ERI KURNIAWAN;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
|