Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
729/Pid.Sus/2024/PN Smg | ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H. | HERMAWAN PRASETYADI Bin Alm. SUPRIHADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Nomor Perkara | 729/Pid.Sus/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Des. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B - 6925/M.3.10/Eku.2/12/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Anak Korban | |
Dakwaan | -------- Bahwa ia Terdakwa HERMAWAN PRASETYADI Bin (Alm) SUPRIHADI pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 11.15 WIB, atau setidak-tidaknya masih di Bulan Oktober 2024 atau masih di Tahun 2024, bertempat di Halaman SDN Rejosari 1 Kelurahan Rejosari Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ” yang dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:
---------Perbuatan Terdakwa HERMAWAN PRASETYADI Bin (Alm) SUPRIHADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
Pihak Dipublikasikan | Ya |