Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
237/Pid.Sus/2025/PN Smg DEWI RAHMANINGSIH NUGROHO, S.H., M.H. AGUS SUPRIYANTO Bin SUWARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 237/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 2892 /M.3.10/Enz.2/06/2025
Pihak
NoNama
1DEWI RAHMANINGSIH NUGROHO, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1AGUS SUPRIYANTO Bin SUWARNO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa AGUS SUPRIYANTO Bin SUWARNO pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 sekira pukul 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di samping Halte BRT depan Kantor Bank AS yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Kel. Kalicari Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah  melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna bening bergaris hijau dengan berat bersih serbuk kristal 0,12208 (nol koma satu dua dua nol delapan) gram Narkotika jenis sabu.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa AGUS SUPRIYANTO Bin SUWARNO pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 sekira pukul 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di samping Halte BRT depan Kantor Bank AS yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Kel. Kalicari Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna bening bergaris hijau dengan berat bersih serbuk kristal 0,12208 (nol koma satu dua dua nol delapan) gram Narkotika jenis sabu.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

Pihak Dipublikasikan Ya