Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
110/Pid.B/2025/PN Smg SYAFRUDDIN,S.H. WAHYU WIDIYANTO Bin MUHKAROM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 110/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1495/M.3.10/Eoh.2/3/2025
Pihak
NoNama
1SYAFRUDDIN,S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1WAHYU WIDIYANTO Bin MUHKAROM[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

Bahwa  terdakwa Wahyu Widiyanto bin Muhkarom pada Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wib, atau  setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di dalam kabin mobil L300 Pick Up No.Pol : H- 8106-MQ yang terparkir di pinggir Plumbon II No 60 Rt 10, Rw 03, Kel Wonosari, Kec Ngaliyan, Kota Semarang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa,  terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu  yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja  atau karena mendapat upah untuk itu.

 

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  374 KUHP

 

 

A T A U

 

KEDUA

 

Bahwa  terdakwa Wahyu Widiyanto bin Muhkarom pada Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wib, atau  setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di dalam kabin mobil L300 Pick Up No.Pol : H- 8106-MQ yang terparkir di pinggir Plumbon II No 60 Rt 10, Rw 03, Kel Wonosari, Kec Ngaliyan, Kota Semarang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa tanpa ijin dari pemiliknya  telah mengambil barang sesuatu  berupa  1 (satu) buah tas jinjing berisi uang kurang lebih sebesar Rp 15.378.000,- (lima belas juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah)   yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain terdakwa  yaitu Saksi  Edris Juliyanto bin (alm) Muh Suwargadi selaku Pemilik Pabrik Tahu RN (Risna) dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

 

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya