Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
389/Pid.B/2024/PN Smg EVIYAWATI, S.H. 1.HARNOKO als. MOKO Bin SUDIONO
2.DENI HANAFI Bin (alm) DARMUJI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 389/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -3493/M.3.10/Eku.2/07/2024
Pihak
NoNama
1EVIYAWATI, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1HARNOKO als. MOKO Bin SUDIONO[Penahanan]
2DENI HANAFI Bin (alm) DARMUJI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa I HARNOKO als. MOKO Bin SUDIONO dan terdakwa II DENI HANAFI Bin (alm) DARMUJI pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Kp. Kulitan Rt 04 Rw 07 Kel. Jagalan Kec. Semarang Tengah Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka.

 

 ---------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I HARNOKO als. MOKO Bin SUDIONO dan terdakwa II DENI HANAFI Bin (alm) DARMUJI pada hari Minggu tanggal 7 Januari  2024 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Kp. Kulitan Rt 04 Rw 07 Kel. Jagalan Kec. Semarang Tengah Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, baik sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan.

 

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya