Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama Pemohon antara : Eveline Wiwin Ruwihindarsih ( dalam STTB SD ), Eveline Ruwihindarsih (dalam STTB SMP, SMA, Ijazah S1, kutipan akta kematian) , Eveline Wiwien Ruwihindarsih (dalam Kutipan Akta Perkawianan) , adalah orang yang sama dan satu orang, dan untuk selanjutnya nama yang digunakan adalah Eveline Ruwihindarsih (sesuai Akta Kematian)
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|